Beranda » Berita » Terbaru, Vaksin Meningitis Syarat WAJIB untuk Jamaah Umroh

 

ZULINDO.ID – Terkait dengan surat edaran dari HIMPUH mengenai Vaksin Meningitis untuk jamaah Umroh dan Haji, yang sebelumnya menjadi syarat tidak wajib. HIMPUH dan Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan kembali surat edaran bahwasanya, Vaksin Meningitis Meningokokus menjadi Mandatory (Wajib) untuk usia 1 tahun keatas.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran HIMPUH Nomor : 11003/HIMPUH.01/UM/VII/2024
TENTANG INFORMASI TERKINI TENTANG KETENTUAN VAKSIN MENINGITIS MENINGOKOKUS
BAGI JEMAAH UMRAH TAHUN 1446H/2024M. Surat tersebut berisi sebagai berikut.

Melengkapi surat edaran kami nomor 04001/HIMPUH.01/UM/VII/2024 tanggal 04 Juli 2024 tentang Ketentuan
Vaksin Meningitis Meningokokus Bagi Jemaah Umrah Tahun 1446H/2025M, kami informasikan bahwa sesuai
dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Kerajaan Saudi Arabia (Surat Edaran Terlampir) bahwa vaksin
meningitis menjadi mandatory (wajib) bagi jamaah umrah dan berusia 1 tahun ke atas. Surat Edaran yang
dimaksud juga menganjurkan bagi jemaah yang akan melaksanakan Umrah untuk melengkapi vaksin-vaksin
yang lain untuk perlindungan jemaah yang bersangkutan.

Hal ini juga diperkuat dengan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan RI

SURAT EDARAN
NOMOR HK.02.02/A/3717/2024 TENTANG PELAKSANAAN VAKSINASI MENINGITIS BAGI JAMAAH HAJI DAN UMRAH

 

Edaran tersebut berisi tentang Vaksinasi Meningitis, bahwa harus diwajibkan untuk melaksanakan Vaksin. Tujuan dilakukan wajib Vaksin Meningitis ini melakukan perlindungan masyarakat melalui upaya pencegahan dan pengendalian terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu seperti pada persiapan keberangkatan calon jamaah Haji dan Umroh, persiapan perjalanan menuju atau dari negara endemis penyakit tertentu, dan kondisi kejadian luar biasa/wabah penyakit tertentu pada suatu negara.  (Fjr)

Tags: , ,

# Bagikan informasi ini kepada teman atau kerabat Anda

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.